Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbanyak batasan akun media sosial peserta pemilu 2024 di setiap aplikasi.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.
Aturan tersebut dijelaskan akan diperbanyak hingga dua kali lipat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).
“Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujarnya di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri memaparkan rancangan PKPU terbaru seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (29/5) malam.
Selain batasan akun media sosial, pria yang karib disapa Mellaz ini juga menegaskan bahwa kampanye melalui media sosial pun juga akan ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.
Lebih lanjut, rancangan PKPU tersebut juga berisi tentang aturan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai peserta pemilu.
"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," pungkas Mellaz.