Denny Indrayana disebut-sebut telah membocorkan rahasia negara setelah sebuah cuitan di akun twitternya yang menjadi perbincangan publik.
Diketahui, mantan Wamenkumham yang karib disapa Denny ini menuliskan cuitan terkait rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.” tulis cuitan di akun twitternya.
Lantas cuitan tersebut mendapat banyak respon publik, salah satunya dianggap sebagai pembocoran rahasia negara.
Menanggapinya, Denny mengatakan bahwa rencana putusan MK tersebut bukanlah rahasia negara.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi, pakar Hukum Tata Negara (HTN), juga advokat yang berpraktik di Jakarta (Indonesia) dan Melbourne (Australia), Denny mengatakan dirinya sadar dan sangat paham soal wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.
“Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK,” ujar Denny dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Denny juga mengatakan bahwa informasi tersebut ia terima bukan dari pejabat di lingkungan MK, hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegasnya melanjutkan.
Dalam penuturannya, Denny meminta publik menyimak dengan hati-hati kalimat yang ia unggah dalam cuitannya.
“Saya menulis,'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya',” paparnya merinci.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa informasi yang ia terima bersifat sangat kredibel dan patut dipercaya. Sehingga ia memutuskan untuk menyampaikan hal tersebut kepada khalayak untuk menjadi bahan pengawasan publik.
“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tuturnya.
Juga, Denny berharap putusan MK nantinya dapat berubah untuk tidak mengembalikan sistem pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024. Bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung,” demikian Denny menambahkan.