Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa hanya ada sembilan partai yang menyetorkan rekening khusus dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan anggota KPU RI Idham Holik dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu siang (27/5).
Adapun ke sembilan partai tersebut antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
“Mereka sudah membuat rekening khusus dana kampanye di bank nasional. Nama banknya tidak bisa kami sebutkan,” ungkap Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (27/5) malam.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur pelampiran nomor rekening dalam transaksi sumbangan dana pemilu.
Sehingga ia berharap parpol yang belum membuat rekening dimaksud segera menyetorkan data ke KPU sebagaimana diamanatkan UU Pemilu pasal 325-339.
“Kami mohon partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye segera membuatnya, kami memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” harapnya.