Partai politik yang terlibat di dalam peredaran aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 dinilai telah gagal menjalankan fungsinya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan dana politik dalam Pemilu 2024.
Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap beberapa jajaran legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan bahwa parpol sebagai organisasi politik memiliki tanggung jawab terhadap internal kadernya.
“Isu keterlibatan partai politik dan anggota dewannya dalam peredaran narkoba dapat menandakan partai politik gagal menjalankan fungsinya,” tegas perempuan yang karib disapa Mita ini sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Dalam penuturannya, Mita menjelaskan bahwa parpol seharusnya memberikan pendidikan politik kepada internal kadernya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.
Lebih lanjut, Mita menilai terungkapnya dugaan aliran dana narkoba digunakan untuk Pemilu 2024 sebagai pertanda lemahnya kelembagaan parpol bersangkutan.
“Karena partai politik tersebut tidak dapat mengendalikan internal partai politiknya,” demikian Mita menambahkan.
Sebelumnya, pihak Bawaslu mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU dan BNN dalam menanggapi temuan tersebut. Termasuk dengan adanya pengawasan ketat terhadap pemberkasan dokumen seperti surat keterangan bebas narkoba.