Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak atas temuan Bareskrim Polri terkait adanya indikasi aliran dana narkoba untuk Pemilu 2024.
"Kami koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual calon peserta Pemilu, dengan BNN, dan kepolisian, memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terkait riwayat calon, apakah pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Namun, Bagja mengatakan bahwa sistematika persyaratan pelampiran SKCK bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, yang dilampirkan pada masa akhir pendaftaran sebagai hambatan.
"Kemudian KPU tidak buru-buru verifikasi. Ini kadang menimbulkan masalah," katanya.
Dalam penuturannya, Bagja menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat termasuk dalam berbagai pelampiran dokumen seperti kebenaran dokumen surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Pasalnya 182 huruf h. Sedang untuk calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Dan untuk calon kepala daerah Pasal 7 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap adanya temuan aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi pada Rabu (24/5).