Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi belum menerima pengganti calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem setelah penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kemkominfo tahun 2020-2022.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah membuat negara mengalami kerugian senilai Rp. 8 triliun.
Sebelumnya, Johnny G Plate merupakan salah satu caleg yang didaftarkan Partai Nasdem untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Belum ada informasi resmi kepada kami,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada awak media sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/5).
“Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” sambungnya merujuk pada surat resmi dari Partai Nasdem untuk perbaikan daftar caleg pengganti Johnny G Plate
Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU belum memiliki wewenang untuk mencoret Johnny G Plate sebagai caleg sebelum adanya putusan hukum tetap.
“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan incraht atau belum. Kalau misalnya statusmya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” pungkas Hasyim.