Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa Dedi Mulyadi harus menentukan keanggotaan partai antara Golkar atau Gerindra dalam pencalonan anggota legislatif.
Diketahui bahwa mantan Bupati Purwakarta yang karib disapa Dedi menyatakan dirinya keluar dari Partai Golkar dan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Namun, KPU RI mengklarifikasi bahwa Dedi belum mengundurkan diri dari status keanggotaan Partai Golkar atau berstatus keanggotaan ganda.
“Memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama (Golkar) atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu mendesak Dedi Mulyadi segera menentukan status keanggotaannya sebagai anggota Golkar atau Gerindra untuk dapat meneruskan pencalonan dalam Pileg 2024.
“Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu di antara kedua parpol tersebut,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Ya (tetap diberi kesempatan memilih),” demikian Bagja menambahkan.
Sebagai informasi, KPU RI akan memutuskan verifikasi administrasi Dedi Mulyadi pada 24-25 Juni 2023 mendatang.