Presiden Joko Widodo memperbolehkan para menteri yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, bahwa menteri yang maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tidak perlu mengundurkan diri.
Meski begitu, presiden yang akrab dengan sapaan Jokowi ini memberikan sebuah persyaratan mutlak kepada seluruh menteri yang ingin maju dalam kontestasi Pileg 2024.
“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Jokowi ketika jumpa awak media di Istora Senayan, Minggu (14/5) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Jika sebaliknya, Jokowi mengancam bahwa dirinya tidak segan mencopot jabatan jika menteri melalaikan tugas kenegaraan lantaran sibuk mendulang suara untuk pemilihan.
“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” pungkas Jokowi.
Sebagai informasi, beberapa menteri yang telah mendaftarkan diri dalam Pileg 2024 antara lain ada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari PAN, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari PKB. Selanjutnya ada Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly dari PDIP, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dari Nasdem.
Selain itu, juga ada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dari PPP dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dari Perindo.