Rombongan elite DPP PPP datang terlambat ke kantor KPU RI untuk menyerahkan formulir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari batas akhir waktu penutupan, yaitu pada pukul 16.03 WIB.
Sebagai informasi, terlampir dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, seharusnya berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Keterlambatan tersebut terjadi lantaran para rombongan elite PPP datang dengan mengendarai sepeda ke Kantor KPU RI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski begitu, pendaftaran rombongan bacaleg tersebut masih diterima oleh pihak KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ada perwakilan PPP yang tiba terlebih dahulu untuk mencatat waktu kedatangan.
“Tadi PPP registrasi kedatangan jam 15.55 (WIB). Bisa dicek catatannya,” ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat(12/5).
“Karena, untuk registrasi itu yang terpenting dimandatkan oleh pimpinan (partai),” sambungnya menjelaskan salah satu syarat keterlambatan yang bisa ditolerir dalam proses pendaftaran.
Dalam penuturannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan bahwa hal tersebut juga telah disaksikan Bawaslu dan terekam CCTV.
“Bisa, dan itu tadi disaksikan oleh Bawaslu. Ada CCTV juga,” pungkas Idham.