Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para Pengawas Pemilu di tingkat daerah untuk aktif dan kompak dalam proses Pengawasan Pendaftaran Calon Legislatif (caleg).
Imbauan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).
"Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok dalam rapat yang dihadiri seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu pada Selasa (2/5).
"Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, didunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurkan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ujarnya menambahkan.
Dalam penuturannya, Totok juga mengingatkan bahwa kegiatan pengawasan tersebut tidak mengenal hari libur.
"Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.
Senada dengan Totok, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengimbau kegiatan pengawasan juga disokong dengan memaksimalkan komunikasi antar pengawas.
"Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik," harap Ichsan.
Sebagai informasi, masa pendaftaran caleg dalam Pemilu Serentak 2024 berlangsung sejak 1 – 14 Mei 2023.