Sidang gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga Kamis, 20 April 2023 mendatang.
Hakim Sidang Bambang Sucipto menyatakan alasan penundaan sidang yang dijadwalkan pagi tadi lantaran adanya kekurangan berkas baik dari pihak Partai Berkarya maupun dari pihak KPU RI.
“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Dalam penuturannya, Bambang menjelaskan bahwa kekurangan dokumen legal standing Partai Berkarya adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sedangkan dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.
Sebagai informasi, gugatan tersebut merupakan permohonan kedua dari Partai Berkarya yang tidak lolos tahapan verifikasi agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Adapun petitum Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.
Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi lampiran petitum.
Partai Berkarya meminta kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya terhadap KPU, dan menjadikannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Juga, mengulang proses awal seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.