Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU RI memberikan akses penuh terhadap Sistem Pencalonan (SILON) anggota legislatif yang dimulai 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran mengingat pengalaman yang terjadi pada Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) sebelumnya.
“Pengalaman pada Sipol (akses untuk Bawaslu) 15 menit dibuka, kemudian ditutup 1 jam, lalu dibuka 15 menit lagi. Praktik seperti itu saat verifikasi Parpol terjadi,” kata Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/4).
Dalam penuturannya, Bagja mengatakan bahwa adanya akses waktu yang memadai akan memberi Bawaslu peluang kerja pengawasan yang lebih optimal.
“Jadi kami minta bisa akses data sebagaimana diajukan partai politik, sehingga kalau ada sengketa kita punya datanya,” ujar Bagja.
Bagja kemudian mencontohkan seperti kasus jika ijazah calon anggota legislatif bermasalah dapat langsung terdeteksi dalam SILON.
Sebagai informasi, beberapa partai politik telah melakukan aduan atas kinerja KPU RI yang diduga melakukan penyalahgunaan SIPOL.
Salah satunya seperti Partai Ummat yang kini lolos menjadi peserta Pemilu setelah sebelumnya dinyatakan TMS.
Sedangkan parpol lain seperti Partai Prima yang menyusul mengajukan gugatan masih menjalani proses verifikasi perbaikan.