Iklan Partai Solidaritas Indonesia(PSI) di salah satu stasiun televisi swasta disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PSI diketahui beriklan di SCTV dengan durasi iklan sekitar 30 detik, menayangkan logo hingga nomor urut partai di layar kaca.
Menanggapinya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sangat menyayangkan iklan parpol di masa sosialisasi tersebut.
“Itu jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita. Kami menyarankan (agar) prinsip demokrasi, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah azas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” ujar Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (11/4) dini hari.
Bagja menjelaskan bahwa aturan iklan partai politik di televisi sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 33/2018 tentang Kampanye.
Aturan tersebut dijelaskan Bagja bahwa iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari di akhir masa kampanye.
Dalam penuturannya, Bagja memperingatkan parpol bersangkutan untuk tidak mencuri start kampanye melalui akses iklannya di TV.
“Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," tutup Bagja.