Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tanggal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan dijadwalkan bulan Mei 2023, mulai tingkat pusat hingga daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengumumkan kepastian tersebut dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", Sabtu (8/4).
“Berdasarkan Pasal 247 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu, pendaftaran dilaksanakan 9 bulan jelang hari pemungutan suara,” kata Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (9/4).
Berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU ini merinci perencanaan tanggal pendaftaran bacaleg.
“Kami membuka pengajuan atau pendaftaran (bakal calon anggota legislatif) selama 14 hari, 1 sampai 14 Mei 2023,” urainya.
Dalam penuturannya, Idham berharap pendaftaran bacaleg nantinya berjalan sesuai jadwal dan mendapat dukungan masyarakat.
“Kita tahu, lembaga legislatif adalah bagian tak terpisahkan dari trias politica. Dan Indonesia menganut itu, sehingga legislatif memiliki peran sangat strategis,” tuturnya.
“Sekarang kita sudah masuk ke minggu kedua April, artinya tinggal 3 minggu ke depan,” demikian Idham menambahkan.