Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta KPU melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal sosialisasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengumumkan putusan kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah di beberapa tempat ibadah di Sumenep.
Aksi bagi-bagi amplop tersebut dinyatakan Bawaslu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu berdasarkan beleid PKPU 33/2018.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujar Bagja sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (8/4) dini hari.
"Apa bedanya? Massa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," sambungnya mengurai.
Belajar dari kasus bagi-bagi amplop Said Abdullah di Sumenep, pria yang karib disapa Bagja ini mengatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu.
“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” ujarnya.
Bagja menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap menjaga etik dan moralitas selama tahapan sosialisasi berlangsung.
"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33, maka termasuk pelanggaran administratif," pungkas Bagja menegaskan.