Aksi bagi-bagi amplop Said PDI Perjuangan di beberapa tempat ibadah di Sumenep diputuskan Bawaslu RI tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu.
Putusan tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan aksi bagi-bagi amplop tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (8/4) dini hari.
Pria yang karib disapa Bagja ini menjelaskan bahwa putusan tersebut berlandaskan pada keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu.
“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” sambung Bagja.
Supaya kasus bagi-bagi amplop oleh Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep tidak terulang, Bagja menegaskan perlunya revisi aturan soal sosialisasi dan kampanye.
“Apa bedanya? Massa sosialisasi (di Pemilu 2024) lebih panjang dari massa kampanye. Sedangkan di tahun 2019 massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” urai Bagja.
Sebagai informasi, aksi bagi-bagi amplop tersebut juga dilakukan di lima tempat ibadah lain di Sumenep.
Yaitu di Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.