Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa Pemilu Serentak di Indonesia akan diselenggarakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Puan usai disahkannya Perppu Pemilu sebagai UU oleh DPRI RI dalam sidang putusan yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
“Pemilu insyaAllah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan insyaAllah pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” tegas Puan sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik Pemilu pada Rabu (5/4).
Dalam penuturannya, Puan mengatakan bahwa pihaknya bersyukur Perppu 1/2022 terkait perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu akhirnya disahkan.
Pengesahan UU tersebut dijelaskan Puan dapat memberi kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan DPR, Pemerintah, dan jajarannya.
“Kami berharap dengan disahkannya perppu sebagai undang-undang ini, kita jalankan pemilu tahun 2024 dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi,” tuturnya.
Kader PDI Perjuangan ini juga berharap bahwa UU 1/2022 yang baru disahkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.