Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP soal aduan yang dilayangkan oleh Wanita Emas.
Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Senin (3/4) malam.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari diadukan kepada DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang kerap dijuluki Wanita Emas.
Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke suatu daerah, yang terjadi pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim Asy’ari irit bicara ketika ditanyai awak media usai keluar dari gedung DKPP.
“Aku enggak komentar,” ujar Hasyim singkat sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (4/4).
Hasyim justru kerap memakai isyarat telunjuk di bibir, termasuk ketika ditanyai awak media soal pernyataannya terkait sisitem pemilu proporsional tertutup.