Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan kasus bagi-bagi amplop tokoh daerah PDI Perjuangan di Sumenep segera diputuskan status perkaranya pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja ketika ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
“Tunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. Nanti pokoknya minggu ini selesai (penelusurannya),” ujar Bagja sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (3/4) malam.
Dalam penuturannya, ketua Bawaslu RI dua periode ini mengatakan bahwa pengusutan kasus bagi-bagi amplop politik yang sempat viral pada 26 Maret 2023 tersebut sedang ditangani oleh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten Sumenep.
Pria yang karib disapa Bagja ini menjelaskan bahwa aksi bagi-bagi amplop dalam konteks mempengaruhi pemilih telah diatur dalam UU7/2017 tentang Pemilu dan termasuk bagian dari pelanggaran pemilu.
“Itu yang akan kami tegaskan ke yang bersangkutan jika kemudian terbukti (melanggar),” jelas Bagja.
“(Pengumuman status perkaranya) minggu ini insyaallah,” tegas Bagja.
Sebagai informasi, kasus bagi-bagi amplop tersebut mencuat ketika video unggahan akun @PartaiSocmed pada Minggu (26/3) lalu viral di Twitter.
Berdasarkan video yang beredar, amplop merah berlogo PDI Perjuangan dan bergambar foto Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.
Amplop tersebut dibagikan kepada jamaah tarawih Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep yang dibangun oleh orang tua Said Abdullah.