Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihak Bawaslu Sumenep masih terus mengusut kasus bagi-bagi amplop politik tokoh daerah PDI Perjuangan.
Sebelumnya, viral sebuah video rekaman aksi warga bagi-bagi amplop merah berlogo PDI Perjuangan dan bergambar foto Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.
Berdasarkan video yang diunggahakun @PartaiSocmed di Twitter pada Minggu (26/3) lalu, amplop merah tersebut berisi uang sejumlah Rp 300 ribu.
Amplop tersebut dibagikan kepada jamaah tarawih Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep yang dibangun oleh orang tua Said Abdullah.
Sepekan lebih berlalu, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh jajaran Bawaslu tingkat Kabupaten Sumenep ketika ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep. Kan yang mengerjakan Bawaslu Sumenep, bukan kita,” ujar Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/4).
Dalam penuturannya, pria yang karib disapa Bagja ini menjelaskan bahwa partai politik memiliki batasan dalam melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye tiba yang akan dimulai November 2023 mendatang.
Terlebih dengan cara-cara yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu, seperti membagikan uang kepada masyarakat dan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Berdasarkan aturan tersebut, Bagja memastikan aksi bagi-bagi amplop politik kader PDI Perjuangan akan diusut tuntas.
“(Dipastikan) jalan (penanganannya). Ini kan, satu masa sosialisasi. Kedua enggak boleh, tidak ada kegiatan politik praktis di masjid,” pungkas Bagja.