Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta rincian data pemilih yang diungkap Bawaslu bermasalah.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa 38,8 persen atau sejumlah 6,4 juta data pemilih Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS) yang diperoleh melalui hasil uji petik dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos meminta Bawaslu untuk memberikan rincian datanya.
"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," ujar Betty sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com pada Sabtu (1/4).
Dalam penuturannya, Betty menegaskan bahwa KPU bekerja secara profesional, baik secara de jure berdasarkan data dan de facto berdasarkan kondisi di lapangan.
"Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia," kata Betty.
"Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah," demikian Betty menambahkan.
Sebagai informasi, ada delapan jenis daftar pemilih TMS yang ditemukan oleh Bawaslu sebagaimana berikut rincian dan persebarannya.
- Pemilih salah penempatan TPS, sebanyak 5.065.265 yang tersebar di Lampung, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.
- Pemilih meninggal sebanyak 868.545 yang tersebar di Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, dan NTT.
- Pemilih yang tidak dikenali, sebanyak 202.776 tersebar di Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
- Pemilih pindah domisili, sebanyak 145.660 di Jabar, Riau, Sulut, NTT, dan DKI Jakarta.
- Pemilih di bawah umur, sebanyak 94.956 di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, dan Sumut.
- Pemilih bukan penduduk setempat, sebanyak 78.365 di Lampung, Riau, Sumut, Jabar, dan Sumsel.
- Pemilih dengan status prajurit TNI, sebanyak 11.457 di Jabar, NTT, Aceh, Jambil, dan Lampung.
- Pemilih dengan status anggota Polri, sebanyak 9.198 dan tersebar di DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, dan Maluku.