Partai Rakyat Adil makmur (Prima) dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) perbaikan parpol calon peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (1/4).
"Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat," tulis dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
Adapun untuk tahapan lanjutan berupa verifikasi faktual juga telah dikonfirmasi segera dilaksanakan yang bertempat di kantor sekretariat KPU.
"Siang ini jam 13.00," ujar komisioner KPU Idham Holik ketika ditanyai soal kapan KPU memulai tahapan verifikasi faktual di tingkat pusat sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Sabtu (1/4).
Dalam penuturannya, Idham juga merinci untuk verfak di tingkat provinsi oleh KPU provinsi akan dilaksanakan di keesokan hari, yaitu pada Minggu (2/1).
Sedangkan melanjutkan tahapan verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima segera dilaksanakan oleh KPU tingkat kabupaten/kota hingga 4 April 2023 mendatang.
Sebagai informasi, putusan ini merupakan buntut gugatan Partai Prima yang kedua kalinya mengajukan aduan kepada Bawaslu.
Salah satu poin dalam putusan pengadilan negeri menyatakan bahwa Partai Prima dirugikan dalam tahapan vermin sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.