Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) karena Sipol tidak terbukti bermasalah.
Sebelumnya, PKR mengajukan aduan kepada DKPP atas dugaan kesalahan pelaksanaan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 yang memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tidak lolosnya PKR sebagai peserta Pemilu digugat atas tuduhan permainan SIPOL yang diduga disalahgunakan.
“Teradu I sampai dengan teradu VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024,” ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).
Namun setelah ditelusuri, DKPP melihat hal yang sebaliknya. PKR justru terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.
Dalam penuturan Ratna, tidak ditemukan kemajuan proses input data dan unggah dokumen persyaratan PKR sejak tertanggal 28 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.15 WIB.
Ratna merinci, dalam SIPOL memperlihatkan input data anggota PKR 30,88 persen, profil 100 persen, kepengurusan 2,94 persen, data kantor 17,65 persen, dan keanggotaan 2,94 persen.
“DKPP menilai dalil pengadu berkenaan dengan permasalahan Sipol tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya pendaftaran 24 parpol yang memiliki dokumen persyaratan lengkap,” tuturnya.
Sehingga, DKPP tidak bisa menerima aduan PKR secara keseluruhan dalam sidang perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023,di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat.
“Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya; kedua, merehabilitasi nama baik teradu; memerintahkan melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” pungkas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam membacakan putusan.