Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai memberi komentar soal Sistem Pemilu Tertutup, Kamis (30/3).
Sanksi tersebut berupa teguran yang disampaikan Anggota DKPP Ri, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sanis dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Terungkap fakta dalam sidang DKPP, teradu menyampaikan pernyataanya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik," ujar Raka dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis malam (30/3).
Dalam penjelasan Raka, pernyataan kontroversial Hasyim Asy’ari disampaikan dalam kegiatan akhir tahun KPU dan penandatangan MoU yang dihadiri para rektor universitas, tepatnya 29 Desember 2022.
"DKPP menilai, tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan, dan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," jelas Raka.
"Selain itu semestinya Teradu (Hasyim Asyari) dapat memahami bahwa permohonan JR terkait beberapa pasal terhadap UU 7/2017 di MK sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Sebagai pimpinan penyelenggara pemilu, DKPP melihat bahwa pernyataan Hasyim memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi masyarakat.
"Sehingga, sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," pungkas Raka.
Laporan pelanggaran kode etik atas pernyataan Ketua KPU pun diterima oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.