Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjalani sidang virtual yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penganiayaan terhadap sesama rekan kerja di lingkungan KPU, Rabu (29/3).
Adapun sidang dilaksanakan secara virtual atas pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Terlapor, Rohani diadukan rekan kerjanya, Aminah karena telah melempar vas bunga yang terbuat dari semen dan mengenai pelipis wajahnya.
Akibat tindakan tersebut, Aminah sempat dilarikan ke RSU Batara Siang dengan menerima empat jahitan dan dirawat selama tiga hari dua malam.
“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata Aminah sebagaimana dikutip dari laman resmi dkpp.go.id pada Rabu malam (29/3).
Dalam penuturan Aminah, kejadian bermula ketika Rohani datang terlambat menghadiri rapat rutinan KPU Pangkep yang digelar setiap hari Senin dan mulai beradu mulut dengannya.
“Tanpa diduga, dia membabi buta mengamuk mengambil vas bunga dari semen dan langsung menghantam muka saya. Semua kaget, tidak sangka dia senekat itu. Saya oleng, kacamata pecah dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Rohani membantah, dirinya melempar vas bunga atas ‘refleks’ di tengah perdebatan panas dengan Aminah yang dianggap tidak profesional karena tidak kunjung memberikan dokumen yang ia minta.
“Aminah juga yang lebih dahulu melempar botol air mineral ukuran sedang ke samping saya,” lanjutnya.
“Secara pribadi, saya kaget juga karena tidak menyangka akan mengenai pelipisnya. Maksud pelemparan itu refleks atas sikap Aminah,” tegasnya.
Adu mulut antara keduanya diklarifikasi ketua KPU Pangkep Burhan terjadi karena permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai yang tidak kunjung diberikan oleh Aminah.
“Perdebatan dalam rapat rutin kami ini ketika membahas permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik,” pungkasnya.