Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembenahan terhadap data pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa KPU saat ini, 29 Maret 2023, memasuki fase akhir penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS.
Setelah itu, KPU disebutkan Lolly akan memasuki proses awal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023.
“Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda,” ujar Lolly sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/3).
“(Misalnya) memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas,” sambungnya menjelaskan.
Lolly juga mengingatkan KPU agar tidak mengabaikan hak pemilih kaum muda yang baru saja memasuki umur pemilih pada 14 Februari 2024 atau ketika hari H pencoblosan.
“Dan (diharapkan bisa) memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP Elektronik,” pungkas Lolly.
Sebelumnya, Lolly membeberkan ditemukannya sejumlah 38,8 persen data pemilih Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan uji petik akurasi data pada 16.683.903 pemilih, ditemukan 6.476.221 tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Dari pemilih meninggal, pindah domisili, di bawah umur, hingga pemilih berstatus TNI dan Polri.