Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 30 persen data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Temuan tersebut merupakan hasil dari metode uji petik Bawaslu dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilu serentak 2024.
“Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/3).
Lolly menegaskan, angka data pemilih TMS tersebut diperoleh berdasarkan uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 pemilih.
Dari total 6,48 juta data pemilih TMS atau sekitar 38,8 persen, Bawaslu membaginya ke dalam 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih.
“Sehingga ini menjadi rawan pada saat penyusunan DPS (Daftar pemilih Sementara),” urainya.
Dalam penuturan Lolly, berikut rincian jenis TMS yang terjadi dengan jumlah dan persebarannya.
- Pemilih salah penempatan TPS, sebanyak 5.065.265 yang tersebar di Lampung, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.
- Pemilih meninggal sebanyak 868.545 yang tersebar di Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, dan NTT.
- Pemilih yang tidak dikenali, sebanyak 202.776 tersebar di Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
- Pemilih pindah domisili, sebanyak 145.660 di Jabar, Riau, Sulut, NTT, dan DKI Jakarta.
- Pemilih di bawah umur, sebanyak 94.956 di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, dan Sumut.
- Pemilih bukan penduduk setempat, sebanyak 78.365 di Lampung, Riau, Sumut, Jabar, dan Sumsel.
- Pemilih dengan status prajurit TNI, sebanyak 11.457 di Jabar, NTT, Aceh, Jambil, dan Lampung.
- Pemilih dengan status anggota Polri, sebanyak 9.198 dan tersebar di DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, dan Maluku.
Itulah rincian pemilih TMS yang baru saja ditemukan Bawaslu.