Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Partai Prima diterima Bawaslu setelah sebelumnya sempat ditolak.
Diketahui laporan tersebut baru saja terbukti kebenarannya, sehingga Partai Prima dapat memulai verifikasi perbaikan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti memprediksi kemungkinan laporan serupa dari parpol-parpol tidak lolos pemilu atau TMS sebelumnya.
Meski begitu, bawaslu memiliki persyaratan administrasi untuk dapat menerima atau menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya adalah tenggat waktu bukti.
“Ada batas waktunya (untuk mengajukan), yaitu 7 hari setelah bukti baru diketahui,” ujar Ninis seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (29/3).
Dalam penuturannya, perempuan yang karib disapa Ninis ini mengatakan jika barang bukti sudah habis masa, maka bawaslu tidak lagi dapat memprosesnya.
“Ini tidak bisa, karena Putusan ini kan sudah keluar beberapa minggu lalu,” tuturnya.
“Kecuali, jika partai-partai lain ini punya bukti baru,” tambah Ninis menutup.
Sebagai informasi, Bawaslu baru saja menyatakan kelengkapan dokumen dalam verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Partai Prima dan melanjutkannya ke SIPOL.