Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi bisa menyelenggarakan sidang offline karena kehabisan anggaran untuk tahun 2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pencairan anggaran yang didapatkan DKPP untuk tahun 2023 sebanyak Rp 26 milyar.
"Untuk sampai saat ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Itu saja," kata Heddy dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (28/3).
Dalam penuturannya, anggaran sejumlah Rp 26 milyar tersebut sudah habis digunakan untuk membiayai kinerja DKPP dalam rentang bulan Januari hingga Maret 2023.
Kondisi ini membuat DKPP mengalihkan berbagai persidangan pemeriksaan etik penyelenggaraan pemilu secara virtual.
"Yang pasti, untuk sidang luar kota sudah habis. Jadi enggak bisa sidang luar kota lagi," tambah Heddy.
Heddy menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang oleh DKPP secara online atau daring tidak memiliki payung hukum, kecuali ketika status pandemi belum dicabut.
Sebagai informasi, DKPP seharusnya menyelenggarakan sidang offline di kantor KPU atau Bawaslu Provinsi jika pihak terlapor kode etik pemilu merupakan jajaran tingkat kota atau kabupaten.
Sedangkan jika pihak terlapor merupakan jajaran tingkat provinsi, maka DKPP seharusnya menyelenggarakan sidang di Jakarta dengan memanggil pihak terkait datang.