Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar utang piutang antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebesar Rp 50 milyar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa membeberkan perjanjian utang piutang kedua politikus tersebut dalam Youtube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Minggu (5/2) lalu.
Dalam penuturan Erwin, perjanjian utang piutang dilakukan pada tahun 2017. Yakni ketika Anies dan Sandi mencalonkan diri dalam Pilkada DKI putaran pertama. Bahkan Erwin memperkirakan utang tersebut belum lunas.
Pernyataan Erwin disusul dengan tersebarnya salinan dokumen surat perjanjian yang berjudul ‘Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II’ dan ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 6 Februari 2017.
Adapun surat perjanjian tersebut berisi 7 poin pokok kesepakatan sebagaimana dikutip dari laman tempo.co pada Sabtu (11/2).
Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp 20 miliar.
Kedua, Anies kembali meminjam uang sebesar Rp 30 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga pada 2 Januari 2017.
Dana ini digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada DKI 2017 dan akan diserahkan oleh Sandi langsung kepada tim kampanye.
Ketiga, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I dan II adalah sebesar Rp 50 miliar.
Keempat, sebagaimana dana pinjaman I, Anies menyatakan mengetahui bahwa dana pinjaman II itu berasal dari pihak ketiga. Sementara Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II ini kepada pihak ketiga.
Kelima, Sandi mengetahui bahwa dana pinjaman II bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017.
Pinjaman dana ini dilakukan karena dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin belum tersedia, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.
Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.
Itulah ketujuh poin kesepakatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian Utang Piutang antara Anies dan Sandi.