Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mencatat beberapa temuan dari hasil seleksi anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD).
KPU RI melalui putusan nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023, mengumumkan nama-nama yang terpilih menjadi anggota Timsel Calon Anggota KPUD yang telah dilakukan di 20 provinsi tertanggal 27 Januari 2023.
Proses seleksi tersebut dilakukan secara tertutup oleh KPU RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta mengkritik proses seleksi tertutup tersebut dan membeberkan sejumlah catatan yang pihaknya temukan.
"Rekrutmen Tim Seleksi sebagaimana diumumkan oleh KPU tersebut dilakukan secara tertutup, dan tidak melibatkan peran serta masyarakat umum," ujar Kaka seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (31/1).
Dalam penjelasannya, KIPP menemukan dugaan konflik kepentingan antara figur-figur yang ditetapkan sebagai anggota Timsel dengan penyelenggara pemilu saat ini.
"Terdapat nama-nama yang mendapatkan sorotan publik, seperti yang ada di Provinsi Gorontalo. Dan ada konflik kepentingan antara Timsel yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP," urainya.
Lebih lanjut, Kaka juga mencatat beberapa nama Timsel Anggota KPUD di 20 provinsi yang terindikasi memiliki hubungan dekat dengan peserta pemilu.
"Yaitu dengan partai politik peserta pemilu 2024," sambungnya.
Selain itu, Kaka mengatakan bahwa pengisian jabatan anggota Timsel Anggota KPUD di 20 provinsi tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU 47/2023.
"Tidak mengindahkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam perekrutan Tim Seleksi ini. Dan tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat sipil di masing-masing daerah provinsi," demikian Kaka menambahkan.