Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meningkat.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa tren pelanggaran netralitas ASN jumlahnya terus bertambah, terlebih menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Menjelang tahun Pemilu 2024, tren pelanggaran netralitas ASN sudah mulai meningkat," ujar Agus di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/1).
Agus menjelaskan bahwa jumlah ASN pelanggar netralitas tahun lalu erat kaitannya dengan isu politik, khususnya Pemilu 2024.
"Kalau kita lihat data KASN tahun 2022, terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas yang mengarah pada kontestasi politik Tahun 2024," urainya.
Dalam penuturannya, Agus mengatakan bahwa jumlah tersebut memiliki potensi untuk terus naik, terlebih mendekati pemilu.
"Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada tahun 2023, seiring bergulirnya tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak (tahun 2024)," katanya.
"Sehingga saya kira KASN dan Bawaslu perlu berupaya terus meningkatkan pengawasan netralitas ASN," demikian Agus menambahkan.
KASN dan Bawaslu baru saja melakukan ‘Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024’ sebagai langkah antisipatif.
Adapun aturan netralitas ASN tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15, dan Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.
Ketiga beleid tersebut mengatur bahwa ASN memiliki asas netralitas yang melarangnya tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pihak mana pun.
Seperti terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik dengan individu (salah satu calon) maupun golongan seperti partai politik.