Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk mempertahankan sistem perwakilan terbuka dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut disampikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar yang hadir mewakili pihak pemerintah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
"Bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang," ujar Bahtiar dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (27/1).
Bahtiar menjelaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut berdasarkan atas kondisi perkembangan politik dalam negeri yang masih memerlukan basis penguatan dari berbagai aspek.
"Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," urainya.
Lebih lanjut, Bahtiar menekankan bahwa adanya usulan pergantian sistem perwakilan politik tersebut pun terjadi di momen yang sangat tidak tepat.
Sehingga menjadi riskan bagi pemerintah untuk menyetujui kebijakan tersebut dengan kondisi terkini politik Indonesia.
"Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem di tengah proses tahapan pemilu berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," pungkas Bahtiar.