Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 164 bakal calon anggota DPD melakukan manipulasi terhadap data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Temuan tersebut diumumkan anggota Bawaslu Lolly Suhenty berdasarkan hasil rekap data yang diterima dari posko aduan di 21 provinsi hingga 19 Januari 2023.
Lolly mencatat sebanyak 164 bacalon DPD dilaporkan melakukan pencatutan nama dan/atau NIK dalam data dukungan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran.
"Oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan atau Silon (KPU)," ujar Lolly seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/1).
Dalam penjelasannya, Lolly mengatakan setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat yang mengaku bahwa nama dan NIKnya dicatut dalam SILON.
Termasuk di antaranya adalah jajaran nama dan NIK pengawas Pemilu.
(Masyarakat dan pengawas) yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," sambung Lolly.
Adapun tiga provinsi dengan kasus pencatutan nama dan NIK tertinggi oleh bacalon DPD ini terjadi di Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Dari total ratusan jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 56 aduan. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Timur yaitu sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan," urai Lolly menutup.