Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan usulan untuk memfasilitasi agenda sosialisasi partai politik di luar masa kampanye.
Sebelumnya, KPU RI diketahui menerima beberapa usulan penerbitan beleid yang mengatur soal sosialisasi partai politik di luar masa kampanye, termasuk usulan untuk memfasilitasi sosialisasi tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pendanaan sosialisasi parpol masuk draf peraturan KPU atau tidak.
Menurut August Mellaz, alokasi dana terkait usulan sosialisasi parpol belum menjadi prioritas utama untuk difasilitasi KPU.
"Termasuk sekarang ada kebutuhan juga (terkait dengan fasilitasi) yang mungkin saya tidak bisa langsung menjawab juga, apakah sosilisasinya dicover oleh (anggaran) negara," ujar August Mellaz dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, pada Rabu (18/1) dini hari.
Lebih lanjut, August Mellaz mengatakan bahwa KPU membutuhkan berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan fasilitasi sosialisasi parpol.
"Dan saya kira nanti akan dilibatkan banyak masukan dari pihak luar tertentu yang salah satunya parpol. Karena peraturan itu kan akan berdampak langsung ke parpol," urainya menutup.