Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah 800 nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah dari 38 provinsi di Indonesia.
Adapun pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPD RI dibuka sejak tanggal 6 - 15 Desember 2022 dengan masa penyerahan dukungan calon tanggal 16 -29 Desember 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan jumlah pendaftar bakal caleg DPD RI yang saat ini terhimpun di KPU.
"Total (ada) 800 (bakal calon anggota DPD RI)," ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (17/1).
Penerbitan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 telah mengubah jumlah daerah pemilihan menjadi 38 dapil yang turut mempengaruhi keikutsertaan bacaleg DPD dari 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Di antara 800 nama bacaleg yang masuk, Idham juga merinci jumlah bacaleg dari dapil 4 DOB di Papua sejumlah 59 pendaftar.
"17 orang balon (bakal calon) di Papua Selatan, 13 orang di Papua Tengah, 14 orang Papua Pegunungan, 12 orang Papua, 15 orang Papua Barat, 13 orang Papua Barat Daya," pungkas Idham.