Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri yang diselenggarakan dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelang Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran resmi dibuka sejak Senin (16/1) melalui Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri dan Pengarahan Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Agenda tersebut dilakukan hybrid dengan melakukan online meeting dengan perwakilan RI di luar negeri melalui ruang operasional KPU, Jakarta.
Pertemuan ini turut dihadiri langsung Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kemlu, Muhsin Syihab, KBRI di kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, dan Kepala Biro SDM Yuli Hertaty.
Berbeda dengan seleksi pada umumnya, ada tahapan perwakilan RI meminta masukan dan tanggapan kepada masyarakat terkait hasil seleksi administrasi untuk dapat melanjutkan ke tahap wawancara.
Berikut tahapan pembentukan PPLN beserta tanggal pelaksanaan:
- Pendaftaran: 16-20 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 17-21 Januari 2023
- Pengumuman seleksi administrasi 22-23 Januari 2023.
- Perwakilan RI meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN yang memenuhi syarat administrasi yaitu pada 22-24 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPLN pada 24-25 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi pada 26-27 Januari 2023
Persyaratan Anggota PPLN:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Bebas Narkotika secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPLN:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai satu dokumen
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
- Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Cara Mendaftar PPLN:
- Pendaftaran dapat dilakukan secara Mandiri: Pelamar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
- Non-Mandiri : Pelamar datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia.