Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Kebijakan tersebut diumumkan KPU dalam Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri dan Pengarahan Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bagi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, dari Operational Room KPU, Senin (16/1).
Anggota KPU Yulianto Sudrajat atau Drajat meminta seluruh perwakilan RI di luar negeri untuk selektif mengusulkan calon anggota PPLN kepada KPU.
"Pada proses rekrutmen sangat bergantung usulan di KBRI, perwakilan untuk mengusulkan calon-calon anggota PPLN," ujar Drajat dan menekankan bahwa PPLN harus sudah terbentuk akhir Januari 2023 seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (17/1).
Dalam tahapannya, Drajat merinci seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Namun Sudrajat juga meminta perwakilan RI di luar negeri untuk meminta tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi administrasi sebelum melanjutkan ke tahap wawancara.
Nama-nama calon PPLN lolos seleksi kemudian disetorkan kepada KPU melalui Kemlu.
"KPU menetapkan nama calon anggota PPLN hasil dari seleksi melalui Keputusan KPU," pungkas Drajat.
Adapun kalender tahapan pembentukan PPLN sebagai berikut:
- Pendaftaran: 16-20 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 17-21 Januari 2023
- Pengumuman seleksi administrasi 22-23 Januari 2023.
- Perwakilan RI meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN yang memenuhi syarat administrasi: 22-24 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPLN pada 24-25 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi pada 26-27 Januari 2023
Sedangkan pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) atau dapat datang langsung ke kantor perwakilan RI di negara setempat dengan membawa dokumen persyaratan.