Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya mendukung wacana pemberlakuan Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024.
Diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah teregistrasi ke MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.
Menurut Zoelva, pengalaman pemilu Indonesia dengan Sistem Proporsional Terbuka tidak memberi perbaikan dalam akuntabilitas pejabat legislatif secara signifikan. Alih-alih membuktikan keunggulan Sistem Proporsional Terbuka, sistem perwakilan dengan memilih sosok individu justru memberi peluang oligarki dan uang lebih berkuasa.
“Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme,” kata Zoelva dikutip dari Tempo.co pada Jumat (13/1).
Dalam penuturan Zoelva, Sistem Proprosional Terbuka justru menimbulkan masalah baru dengan meningkatkan biaya kampanye dan tentu berdampak buruk terhadap keuangan negara.
Jikapun menggunakan dana pribadi maupun dana partai atau lembaga, Zoelva menambhakan bahwa para pejabat yang berhasil menjabat akan berusaha membalikkan modal. Seperti dibuktikan dengan peningkatan kasus korupsi yang dihimpun KPK.
Zoelva juga mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap kekuarangan Sistem Proporsional tertutup seperti dominasi partai dapat diatasi dengan demokratisasi di internal parpol
“Kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut harus diantisipasi dengan demokratisasi internal parpol,” kata Zoelva.
Lebih lanjut, Zoelva menambahkan contoh langkah teknis yang dapat dilakukan seperti dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik yang berkewajiban menjalankan transparansi dan diaudit BPK.
“Dengan perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhanaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa,” pungkas Zoelva menegaskan.