Berikut enam sosok yang melaporkan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberlakukan Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, ramai beredar sekelompok orang yang mengajukan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai Sistem Proporsional Tertutup.
Sebagai informasi, Indonesia sejak Pemilu 2009 memberlakukan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka yang memberi kesempatan bagi rakyat untuk memilih calon legislatif secara individu.
Jika gugatan disepakati, Pemilu 2024 terkait pemilihan calon legislatif hanya memberi kesempatan bagi rakyat hanya mencoblos partai. Sedangkan para pejabat yang akan duduk di kursi fraksi parlemen ditentukan oleh masing-masing partai.
Adapun ke enam orang yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, yakni “Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK,” sebagaimana dikutip dari Tempo.co pada Jumat (13/1).
Permohonan ke enam orang tersebut sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022. Namun, tidak ada yang menyebutkan latar belakang perseorangan.
Kuasa hukum pemohon, Sururudin menjelaskan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi.
Sementara Pemohon II yaitu Yuwono Pintadi, kata Surudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan Pemohon III, Fahrurrozi adalah warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Sementara Pemohon IV, V, dan VI, yaitu Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono dijelaskan sebagai warga negara yang memiliki kepentingan untuk menghadirkan wakil rakyat yang mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih dengan serius.
Selain ke enam penggugat tersebut, Partai Keadilan Sosial (PKS) turut menyusul melayangkan permohonan JR terkait Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024 pada Senin (9/1).
Daftar pemohon bertambah dari pihak Partai Bulan Bintang. Ketua Umum PBB mengatakan pihaknya akan menyusul deretan penggugat sistem pemilu untuk kembali memilih calon legislatif dengan hanya mencoblos partai.