Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan Sistem Proprosional Tertutup dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK menerima sejumlah gugatan terkait pengajuan perubahan sistem perwakilan parlemen untuk kembali pada Sistem Proprosional Tertutup seperti Indonesia sebelum tahun 2008.
Wacana pemberlakuan Sistem Proporsional Tertutup itu pun juga muncul dari pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya yang juga menimbulkan berbagai kritik.
PKS sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 menyusul gugatan ke MK. Dalam gugatannya, PKS meminta MK kembali kepada putusannya sebelum tahun 2008 bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
Perwakilan PKS, Zainudin Paru menyampaikan bahwa pengujian UU tentang sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi, terlebih pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK.
"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang," jelas Zainudin Paru dikutp dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (10/1).
Dalam penuturannya, Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS berharap MK akan menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam Judicial Review tersebut. Selain itu, MK konsisten dengan hasil uji UU Pemilu.