Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka selama belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MK menerima gugatan berupa permohonan untuk mengubah aturan dalam Pemilu untuk menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Sistem proporsional tertutup merupakan salah satu metode perwakilan berimbang di mana rakyat hanya dapat memilih partai, tetapi tidak dapat memilih kandidat secara individual.
Diketahui, Indonesia sejak Pemilu 2009 menggunakan pemilihan calon legislatif Sistem Proporsional Terbuka yang ditetapkan dengan aturan MK tahun 2008. Sistem yang memberi rakyuat kesempatan caleg di parlemen secara individual.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemberlakuan Sistem Proporsional Terbuka belum dirubah selama belum ada keputusan dari MK atas gugatan yang masuk.
"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," ujar anggota KPU RI, Idham Holik dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/1).
Dalam penuturannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini mengurai saat ini ihaknya melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No 7/2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No 2/2017.
"Yakni berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," lanjut Idham.
"Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," tambahnya menutup.