Sejumlah partai parlemen yang mendukung sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam Pemilu 2024 berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Wacana sistem proporsional tertutup sedang menjadi objek gugatan sejumlah politisi kepada Mahkamah Konstitusi. Hal yang turut disuarakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup merupakan salah satu metode perwakilan berimbang di mana rakyat hanya dapat memilih partai, tetapi tidak dapat memilih kandidat secara individual.
Menanggapinya, delapan dari sembilan partai politik perwakilan di DPR RI menyatakan sikap untuk menolak wacana tersebut.
Adapun delapan partai politik tersebut yakni Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Hanya PDI Perjuangan yang menolak Sistem Proporsional Terbuka.
Kecuali Partai Gerindra, mayoritas fraksi di parlemen berkumpul dan membeberkan alasan mengapa mereka dengan tegas mendukung Sistem Proposional Terbuka dalam Pemilu 2024 mendatang.
Lima partai politik dihadiri oleh ketua umum, yakni Golkar ada Airlangga Hartarto, PKB dihadiri langsung oleh Abdul Muhaimin Iskandar, Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, PKS Ahmad Syaikhu, dan PAN Zulkifli Hasan. Sementara Nasdem dihadiri oleh Waketum Ahmad Ali, dan PPP Waketum Amir Uskara.
Adapun lima alasan mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu 2024 tersebut dibacakan oleh Airlangga Hartanto.
“Sistem pemilu proporsional terbuka, merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik,” tegas Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/1).
Kedua, lanjut Airlangga, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas mebius and idem.
"Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya Sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, yang keempat, delapan parpol ini mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
“Yang kelima Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik keamanan dan ekonomi,” pungkasnya.