Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sanksi yang berlaku bagi calon anggota DPD RI jika memanipulasi data dukungannya.
Pengumuman tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik dengan melansir Surat Nomor: 11/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 yang telah dikirimkan kepada jajarannya di tingkat provinsi.
Melalui dokumen tersebut, Idham mengatakan pihaknya akan memastikan pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan sesuai persyaratan dalam PKPU 10/2022.
"Sehubungan dengan pelaksana ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50," urai Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (8/1).
Lebih lanjut, anggota KPU RI ini menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan dari lembaga penegak hukum.
"Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Idham.
Sebagai informasi, pendaftaran calon legislatif DPD dalam Pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi data dukungan sejak 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada 12 Januari 2023.