Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penyelesaian aturan terkait Daerah Pemilhan (dapil) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dan DPRD tahun 2024 rampung akhir Januari 2023.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang dimulai 14 Oktober 2022 lalu akan berakhir pada 9 Februari 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengupayakan semua tahapan berjalan sesuai kalender pemilu yang telah diatur.
"Pembahasan rapat di internal, KPU berupaya secara maksimal selesaikan pada akhir Januari 2023," ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/1).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini memastikan beleid terkait dapil Pileg 2024 rampung sebelum pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD, serta nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi yang harus kami segera selesaikan," kata tegas Idham.
"Kita ketahui dalam 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPRD Provinsi ini dipastikan harus selesai, sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol," urainya menutup.