Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan jajarannya melakukan investigasi di Cirebon terkait aksi pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Jagat maya kembali diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sejumlah orang diduga kader Partai Ummat berfoto bersama di Masjid At-Taqwa Cirebon dengan membentangkan bendera partai.
Sejumlah orang tersebut memakai atribut serba hitam dan mengacungkan jari telunjuknya. Sejumlah laki-laki dalam foto sebagian menggunakan kaos berlogo bintang dan bertuliskan Partai Ummat. Sementara empat perempuan paruh baya dalam foto mengenakan kerudung kuning kunyit khas partai.
"Kejadian terakhir di Cirebon pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid dan ini kita sangat menyayangkan hal tersebut," ujar Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Sebagai informasi, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Karena masjid atau tempat ibadah gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," tegas Bagja melanjutkan.
Dalam penuturannya, Bagja menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan dengan mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aksi kampanye di tempat ibadah.
"Ini kan belum jelas, belum ada capres/bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," pungkasnya.