Beredarnya gambar sejumlah orang yang diduga kader Partai Ummat bentangkan bendera di Masjid At-Taqwa, Cirebon perlu dikatakan perlu diusut hingga tuntas.
Jagat maya sedang diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sejumlah orang berfoto bersama di Masjid At-Taqwa Cirebon bersama bendera Partai Ummat.
Sejumlah orang dalam foto diduga sebagai kader Partai Ummat dengan memakai atribut serba hitam dan mengacungkan jari telunjuknya masing-masing. Sejumlah laki-laki dalam foto sebagian menggunakan kaos berlogo bintang dan bertuliskan Partai Ummat. Sementara empat perempuan paruh baya dalam foto mengenakan kerudung kuning kunyit khas partai.
Menanggapi hal tersebut, banyak pihak yang menyayangkan. Salah satunya datang dari pengamat politik Sutan Aji Nugraha.
Ia menjelaskan bahwa bentuk syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 usai melakukan verifikasi ulang tentu boleh dilakukan selama tidak melanggar norma dan aturan pemilu yang berlaku.
"Euforia atas masuknya Partai Ummat sebagai peserta baru di perpolitikan tanah air di injury time merupakan kabar gembira bagi masyarakatnya. Namun saya rasa dengan kesukacitaan itu tidak boleh melanggar apa yang menjadi larangan bahkan mengganggu kondusivitas," kritik Sutan dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Dalam penuturan Sutan, ia mengatakan Partai Ummat seharusnya memberikan warna baru di perpolitikan Indonesia dan tidak melakukan manuver politik. Sehingga, secara elektabilitas di awal sudah cedera. Terlebih, aksi tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan.
"Ini yang saya sebut strategi dimakan taktik. Sekalipun atas nama oknum. Ya hari ini masyarakat sudah cerdas," ujarnya.
Oleh karena itu, pengamat politik dan kebijakan publik Kota Cirebon tersebut mengatakan Bawaslu dan KPU perlu melakukan tindakan tegas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Saya berharap ada tindakan nyata dari Bawaslu atau KPU, untuk menunjukkan kinerja mengahadapi proses awal memasuki tahun politik. Bisa diawali dari Partai Ummat dulu. Nah usut juga, pengurus masjidnya jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini," sambung Sutan menutup.
Sebagai informasi, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.