Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pernyataannya yang memungkinkan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Hasyim ke DKPP lantaran dianggap melanggar dua pasal yang diatur di dalam DKPP No 2/2019. Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, Prodewa merupakan salah satu Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang telah terakreditasi resmi di Bawaslu RI.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2/2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3/ 2017,” kata Direktur Eksekutif Nasional, Fauzan Irvan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada pada Rabu (4/1).
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," tegas Fauzan.
Sementara dalam pasal 19 huruf j, pria yang karib disapa Fauzan ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.
"Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” pungkasnya.