Beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023 akan lebih menguras energi hingga hari pencoblosan Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan bahwa penambahan beban kerja tersebut diakibatkan akan adanya pergantian ratusan anggota KPU Daerah karena habis masa jabatannya.
Sebagai informasi, usulan terkait seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serentak yang diusulkan KPU tidak disetujui Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Eberta memaparkan, akan ada 546 KPUD yang harus diganti mulai tahun ini, hari H pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024, hingga usai pencoblosan.
"Nah ini tentu menguras energi kami karena saat bersamaan kami harus menyiapkan tahapan pemilu, menyelenggarakan tahapan pemilu, kemudian juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu di 2023 dan 2024," ujar Eberta dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (4/1).
Ia merinci, ada sebanyak 317 KPU Kabupaten/Kota dan 24 KPU Provinsi yang anggotanya habis masa jabatan pada tahun 2023. Sedangkan sisanya, sebanyak 9 wilayah KPU Provinsi dan 196 KPU Kabupaten/Kota akan habis masa jabatan pada 2024.
"Oleh karena itu, kita mohon bantuan pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pelaksanaan seleksi ini. Nanti teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota akan koordinasi dengan pemerintah daerah," sambung Eberta.
Sebelumnya, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pihaknya sempat menyampaikan rencana seleksi KPUD secara serentak kepada pemerintah dengan mempertimbangkan pengalaman di masa lalu perbedaan sirkulasi pergantian anggota KPUD yang berbeda-beda.
Jika tidak, masa jabatan anggota KPUD akan selalu tidak sinkron dengan momen pemilu, baik pemilu maupun pilkada.
Sehingga dibutuhkan masa perpanjangan ketika masa jabatan habis di tengah momen pemilu yang belum rampung, seperti yang terjadi dalam Pilkada tahun 2005. Baik dalam pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot).