Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap usai melakukan audiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Badan ad hoc merupakan badan bentukan KPU yang membantu kerja-kerja penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Salah dua contohnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga petugas TPS di lapangan.
Meski diperbolehkan, ada satu syarat yang disampaikan Parsadaan yang harus dipenuhi ASN sebelum memutuskan menjadi badan ad hoc.
"Sebenarnya secara regulasi itu (ASN jadi petugas badan ad hoc) boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya adhoc," ujar Parsadaan dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI ini menekankan, para ASN yang menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya selama bertugas menjadi badan ad hoc.
"Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya," pungkas Parsadaan.